06 Januari 2009

Serba Serbi NPWP

oleh Tety Agustin

PERATURAN BARU, biasanya langsung membuat panik, takut, dan curiga. Sama ketika pemerintah mensosialisasikan peraturan baru pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi setiap warganya yang sudah berpenghasilan.

Reaksi ini berpangkal dari ketidaktahuan masyarakat terhadap kebijakan itu. Berikut ini informasi seputar pajak dan NPWP, yang dijawab oleh Djoko Slamet Surjoputro, Direktur Penyuluhan Perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak.

Mengapa NPWP Baru Diwajibkan?

NPWP adalah kewajiban yang sudah lama ada dan diatur dalam Undang-Undang Pajak. Awalnya, karyawan yang penghasilannya dari satu sumber/istrinya, tidak diwajibkan. Kini, tiap orang yang berpenghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib memiliki NPWP. Mulai 2009, besar PTKP ini Rp. 15,84 juta/tahun atau Rp 1,32 juta/bulan. Semua hak dan kewajiban wajib pajak akan dicatat dan disimpan dalam sistem administrasi berbasis TI (Teknologi Informasi). NPWP inilah yang menjadi identitas pencatatan data tiap wajib pajak. Makanya, tiap nomor itu unik dan tak ada yang kembar.

Adakah Sanksi Bagi Yang Tidak Punya NPWP?

Bila sampai batas akhir yang ditentukan (31 Desember 2008) terbukti bahwa seorang wajib pajak sengaja tidak mengurus NPWP, sanksi terberatnya adalah pidana. Untuk mempermudah pendaftaran, kami membuka pendaftaran online lewat e-registration di www.pajak.go.id. Atau, para wajib pajak juga bisa mengurusnya langsung di Kantor Pelayanan Pajak, atau mendatangi gerainya di sejumlah mal atau tempat strategis di seluruh Indonesia. Mereka yang tak memiliki NPWP akan menerima pemotongan pajak 20% lebih tinggi untuk PPh 21 (potongan pendapatan yang dilakukan oleh pemberi kerja) bagi karyawan. Sanksi ini akan makin besar (sampai 100%) pada mereka yang memiliki usaha jasa persewaan atau rekanan pemerintah.

Apa Saja kegunaan NPWP?

NPWP menjadi identitas penting untuk kegiatan ekonomi lain. Memohon kartu kredit dari bank, membuka deposito, atau membeli properti (rumah, rusunawa, rusunami) juga membutuhkan NPWP sebagai alat penjaminan atau prasyarat. Mulai tahun depan, fasilitas bebas fiskal sudah bisa dinikmati oleh para pemilik NPWP.

Bebas Fiskal Ini Untuk Seluruh Anggota Keluarga?

Peraturan pemerintah ini sedang dalam tahap penggodokan. Mungkin bisa dari batasan usia. Tapi, peraturan ini tidak kaku. Artinya, jika anak itu masih dalam tanggungan orangtua, akan dipertimbangkan.

Dalam Satu Keluarga, Suami-Istri Wajib Punya?

Digabung dengan NPWP salah satu pasangan, atau masing-masing, tak masalah. Kedua pilihan ini tidak memiliki perbedaan dalam pajak terutangnya (besar pajak yang harus disetor ke pemerintah). Sebab, saat penghitungan pajak, penghasilan tetap digabung, atau dibagi secara proporsional, bila memiliki NPWP berbeda (UU PPh tahun 2000). Bedanya, jika terpisah, masing-masing wajib membuat SPT sendiri. Bila pasangan itu nantinya bercerai, maka mereka bisa mengurus pemisahan NPWP di kantor pajak setempat. Atau, jika masih lajang Anda sudah memiliki NPWP, maka NPWP ini dapat dipertahankan, alias tak perlu digabung dengan suami.

Jika Tak Berpenghasilan Tetap, Apakah Harus Punya NPWP?

Tak masalah. Laporkan perkembangan keuangan Anda secara transparan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Tulis apa adanya, termasuk ketika pendapatan Anda turun naik. Bahkan, jika tahun tersebut Anda sama sekali tak punya pendapatan, tulis saja nihil. Tapi, laporan ini akan melalui tahap verifikasi, sebelum disetujui.

Saya Sudah Punya NPWP, Tapi Perusahaan Mengurus Juga Kolektif. Apakah Saya Dipungut Pajak Dua Kali?

Tidak, karena data Anda masih tersimpan di kantor pajak. Tapi, Anda bisa melapor ke kantor pajak untuk menghapus salah satunya. Anda juga tidak perlu mengurus yang baru saat pindah kerja. Seandainya ada perubahan nominal gaji, laporkan saja dalam SPT.

Pada Pertengahan Tahun Mengalami Kebangkrutan, Apakah Di Akhir Tahun Harus Tetap Membayar Pajak?

Laporkan saja kondisi Anda ini kepada otoritas pajak, disertai permohonan untuk menyetop PPh Pasal 25 (Cicilan Pajak Penghasilan), pajak penghasilan yang disetor per bulan. Permohonan ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian. Jadi, berlaku self assessment, artinya tiap wajib pajak harus proaktif melapor, menghitung, dan membayar sendiri kewajiban pajaknya.

Bekerja di Lembaga Internasional Yang Pendapatannya Tak Kena Pajak, Apakah Harus Mengurus NPWP?

Dalam undang-undang perpajakan, kasus seperti ini diatur melalui azas resiprokal atau timbal balik. Pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk lembaga-lembaga internasional, yang namanya tercantum sebagai non-subjek pajak. Daftar nama ini mengacu pada peraturan menteri keuangan. Tapi, hal ini hanya berlaku untuk lembaganya, sedangkan karyawan WNI yang bekerja di situ tetap diharuskan membayar pajak layaknya warga negara Indonesia yang lain.

Apakah Penghapusan Pajak Terutangnya Juga Termasuk Sebagai Satu Bentuk Kebijakan Sunset Policy?

Kebijakan penghapusan sanksi pajak ini hanya berlaku sekali saja di tahun ini, tepatnya berlaku dari 1 Januari 2008 hingga 31 Desember 2008. Makanya, kami menyebutnya dengan istilah Sunset Policy. Jadi, yang dihapus adalah sanksi pajak per bulan yang sebesar 2% itu. Tapi, pokok pajak per tahunnya harus tetap dilunasi.

Apakah WNA Juga Merupakan Wajib Pajak?

WNA yang tinggal di Indonesia selama 183 hari berturut-turut, secara otomatis menjadi subjek pajak dalam negeri dan terkena world wide income. Jadi, semua penghasilan dari usaha di luar negeri menjadi objek pajak juga. Tapi, penghasilan yang sudah dipotong pajak luar negeri bisa dikreditkan atau dikurangkan pada total pajak terutang yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Dengan demikian, tak terjadi double taxation alias pajak berganda. Jadi, jika suami Anda adalah WNA, suami harus tetap memiliki NPWP, meskipun ia tidak memiliki pekerjaan atau bisnis di Indonesia. Sementara itu, Anda boleh ikut NPWP suami, atau memiliki sendiri.

Saya di Entertainmet, Apa Beresiko Double Taxation? Selain Membayar Lewat Production House (PH), Ada Pula Pajak Perseorangan.

Anda harus meminta bukti dari PH yang memperkerjakan Anda. Jika tidak, Anda tidak bisa membuktikan bahwa potongan tersebut disetorkan kepada negara. Jangan-jangan, malah masuk kantong sendiri. Sertakan bukti pemotongan tadi dalam SPT Anda, untuk dikreditkan dari pajak terutang yang harus Anda bayar tahun itu. Semua transaksi direkam melalui sistem teknologi informasi canggih. Kalau PH Anda belum menyetor, pasti akan ketahuan.

*Serba-Serbi Sunset Policy:
*
Sunset Policy merupakan bentuk kebijakan pemberian fasilitas perpajakan yang hanya berlaku dari 1 Januari 2008-31 Desember 2008. Bentuk fasilitasnya berupa penghapusan sanksi administrasi perpajakan, berupa bunga sebesar 2% per bulan (Pasal 37 A Undang-Undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan).

Selain terbuka bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP, Sunset Policy ini juga dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak perseorangan yang belum memiliki NPWP.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Daftarkan diri untuk memperoleh NPWP secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tinggal, atau dapat pula melalui e-registration di www.pajak.go.id

2. Mengisi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya (sejak memperoleh penghasilan di atas PTKP).

3. Melunasi pajak yang harus dibayar berdasarkan SPT Tahunan PPh ke Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

4. Menyampaikan SPT Tahunan PPh yang dilampiri dengan SSP, paling lambat 31 Maret 2009 ke KPP Domisili (KPP tempat wajib pajak terdaftar).